Selasa, 08 Mei 2012

Pendidikan Pada Masa Orde Lama (1945-1965)

a. Sistem Pembangunan Dibidang Pendidikan
Sistem pendidikan guru di Indonesia mulai dibenahi secara fisik sejak 1950. Awal 1950, ketika bentuk negara Indonesia masih berupa Republik Indonesia Serikat (RIS) untuk membangun kembali sistem pendidikan untuk seluruh wilayah Indonesia, harus diadakan persetujuan kerjasama antara Pemerintah Republik Indonesia Serikat dengan Pemerintah Republik Indonesia. Piagam persetujuan ini ditandatangani oleh Drs. Mohamad Hatta selaku Perdana Menteri RIS dan Dr. A. Halim selaku Perdana Menteri RI pada 19 Mei 1950. Ketentuan piagam ini antara lain kedua pihak menyetujui pembentukan suatu panitia yang bertugas menyelenggarakan pengajaran dan persetujuan untuk menyelesaikan kesukaran-kesukaran diberbagai lapangan dalam waktu sesingkat-singkatnya.

Berdasarkan persetujuan tersebut dibentuklah suatu panitia bersama dari Kementrian Pendidikan, pengajaran, dan Kebudayaan RIS (PPK RIS) dan Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan RI (PPK RI). Hasil perundingan ini diumumkan tanggal 30 Juni 1950 dan ditandatangani oleh Dr. J. Leimena selaku menteri PPK RIS dan S. Mangunsarkoro selaku menteri PPK RI. Hasil perundingan berupa ketentuan mengenai susunan sekolah negeri. Berdasarkan ketentuan . Berdasarkan ketentuan ini, perbedaan-perbedaan dalam sistem persekolahan yang ada antara RI dan negara-negara bagian lainnya dari RIS ditiadakan, dan semuanya memakai sistem persekolahan RI. Ketika seluruh wilayah Indonesia menjadi republik Indonesia, maka penyeragaman sistem pendidikan di persekolahan seluruh Indonesia selesai digarap.

guru jaman dulu
Gambar : Guru-Guru Jaman Dulu




b.Ekspansi Sistem Pendidikan Guru SD
Karena kekurangan tenaga guru dan keterbatasan kemampuan pemerintah untuk menambah jumlah sekolah secara cepat, Kementrian PPK memutuskan untuk menyelenggarakan pendidikan guru darurat, yaitu pendidikan guru singkat yang berlangsung selama 2 tahun sesudah SD. Pendidikan ini disebut KPKPKB (Kursus Pengantar Ke Pelaksanaan Kewajiban Belajar).

Ada 3 jenis bahan pelajaran yang dipersiapkan oleh Balai Kursus Tertulis, yaitu bahan pelajaran unruk KP (Kursus Pengantar), bahan pelajaran untuk KGB (Kursus Guru B) dan bahan pelajaran untuk KGA (Kursus Guru A). Para pengikut KP akan dipekerjakan sebagai guru darurat setelah mengikuti kursus selama 2 tahun. Para pengikut KGB pada akhir masa kursus mendapatkan ijazah setara dengan SGB. Lama kursus ini 1 tahun untuk para peserta tamatan SMP. Para peserta KGA pada akhir masa kursus mendapatkan ijazah setara dengan SGA. Masa kurusus untuk KGA adalah 3 tahun bagi para peserta kursus yang memiliki. Ijazah SMP waktu memulai mengikuti kursus.


c.Ekspansi Sistem Pendidikan Guru Sekolah Menengah
Dalam periode 1950-1965 pemerintah RI melakukan rehabilitasi dan memperluas ekspansi sistem pendidikan guru untuk sekolah menengah ini. Dahulu pemerintah Hindia Belanda mengembangkan sistem “kursus MO” terjemahan dari istilah Cursus Voor Middlebaar Ondewijs Akte yaitu kursus untuk memperoleh wewenang mengajar di pendidikan menengah.

Kedua langkah dasar ini adalah:
1.Menyelenggarakan kursus-kursus B-I (mulai 1950) dan kursus-kursus B-II (mulai 1954). Peserta kursus ini adalah para guru yang sudah mengajar. Mereka mendapatkan tugas belajar dari kementrian PPK untuk mengikuti kursus tersebut. Pada tahun ajaran 1954-1955 di Indonesia terdapat 102 kursus B-I dan 3 kursus B-II.

2.Membuka lembaga pendidikan guru baru, yaitu dengan peresmian Perguruan Tinggi Pendidikan Guru (PTPG) pada 20 Oktober oleh menteri PPK Prof. Mr. Moh Yamin. Tujuan pendirian PTPG adalah melengkapi sekolah menengah dengan tenaga akademisi yang berhubungan langsung dengan memperbanyak dan mempertinggi mutu sekolah lanjutan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar